Jumat, 24 Juni 2011

Kerangka Pemikiran perlindungan penyu

Kerangka pemikiran


Penyu merupakan satwa liar sisa peninggalan jaman purba yang dilindungi baik secara nasional, regional maupun internasional. Namun, populasi dan kelangsungan hidupnya kini terancam punah akibat berbagai permasalahan. Ancaman terbesar berasal dari tindakan manusia dibanding fenomena alam. Ancaman tersebut antara lain pengunduhan/pengambilan telur penyu secara langsung dari sarang alaminya. Secara tidak disadari pengunduhan telur sama saja pembunuhan penyu itu sendiri.

Untuk menanggulangi semakin menurunnya populasi penyu, diperlukan suatu upaya positif masyarakat maupun pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup penyu, yaitu dengan pengelolaan melalui penangkaran penyu. Upaya pengelolaan ini mendapat dukungan dari Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pengelolaan melalui penangkaran penyu telah banyak dilakukan di Indonesia. Salah satu contoh dari penangkaran penyu adalah Penangkaran Penyu Sukamaju di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur Lampung Barat. Pengelolaan penangkaran yang dilakukan oleh masyarakat ini perlu didokumentasikan, sehingga bisa menjadi masukan untuk pengelolaan penangkaran penyu di tempat lain. Adanya pengetahuan tentang pengelolaan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap penyu, sehingga populasi penyu dapat terjaga kelestariannya.

Tidak ada komentar: